JENGGALA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa total perputaran uang dari jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun sejak 2013 hingga 2023. Sekretaris Utama PPATK, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar, mengumumkan temuan ini setelah melakukan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening para pelaku dan perusahaan terafiliasi.
Menurut Tedy, perputaran uang terkait sindikat narkoba internasional ini mencapai Rp51 triliun selama periode tersebut. PPATK telah berkoordinasi dengan intelijen Thailand untuk mendeteksi aset tersangka yang berada di luar negeri, serta menindaklanjuti temuan ini.
Selain itu, PPATK juga telah memblokir total 606 rekening yang diduga terkait dengan Fredy Pratama, dengan saldo total mencapai Rp45 miliar. Tindakan ini sesuai dengan kewenangan PPATK untuk menghentikan sementara transaksi terkait.