JENGGALA.ID – BALEENDAH. – Masuknya perkara ke Pengadilan Negeri Bale Endah Kabupaten Bandung perihal tuduhan RT menjadi ‘tersangka’ oleh Polres Cimahi dalam perkara penggelapan Dana Deviden yang kini bergulir kemeja hijau diputus cacat hukum oleh hakim pengadilan.
Ditemui usai sidang praperadilan, kuasa hukum RT, Randy Raynaldo S.H juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang tersiar di media online yang mengaitkan kliennya.
Disampaikan Randy, pihaknya meminta pihak Polres Cimahi untuk membersihkan nama baik kliennya, karena tuduhan tersangka terhadap kliennya apakah sah atau tidak.
Dan telah diputuskan oleh hakim pada saat sidang untuk memutuskan proses penyidikan, artinya proses yang bergulir untuk dihentikan oleh penyidik.
Selain itu kuasa hukum RT juga mempertanyakan kliennya karena ada beberapa kejanggalan serta terkesan dipaksakan dengan tuduhan tersangka terhadap RT.