JENGGALA.ID. JAKARTA – Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), terdakwa Dadan Tri Yudianto menyatakan permohonan maaf kepada majelis hakim dan penuntut umum KPK atas insiden yang terjadi setelah tuntutan dibacakan minggu lalu. Pada saat itu, Dadan Tri Yudianto secara tidak sengaja menendang pintu pembatas ruang pengadilan yang mengakibatkan kerusakan.
“Saya memohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu benar-benar murni tanpa adanya unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari Selasa (20/02/2024).
Baca Juga: Dadan Tri Yudianto Salurkan Bantuan Ke Lansia Tasikmalaya