Jenggala.id – Kabar mengenai pengurusan SKCK oleh Erick Thohir telah mendapatkan klarifikasi dari Mabes Polri.
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Erick Thohir datang bersama stafnya untuk mengurus SKCK pada hari sebelumnya (17/10/2023). Namun pada hari berikutnya, pengambilan SKCK dilakukan oleh stafnya tanpa kehadiran Erick Thohir.
Kabar ini menjadi sorotan karena SKCK merupakan salah satu syarat bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga : Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam dan Kapolres Jaksel
Meskipun pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi mengenai tujuan Erick Thohir dalam pengurusan SKCK, ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden.