TikTok juga menyatakan niat mereka untuk terus berupaya mencari solusi inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia. Mereka menghargai pengertian dan dukungan dari semua pihak yang terlibat.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan terhadap social commerce seperti TikTok Shop, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Meskipun aturan ini sudah disahkan sejak beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu sepekan bagi social commerce untuk mematuhi peraturan tersebut sebelum diberlakukan dengan tegas. Oleh karena itu, Selasa (3/10) adalah saat di mana larangan tersebut mulai berlaku sepenuhnya.