JENGGALA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan yang belum menjalani uji emisi, mulai tanggal 1 November. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya pengenaan tilang tersebut dianggap tidak efektif dan dibatalkan.
Koordinasi terkait rencana ini telah dilakukan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, seperti yang diungkapkan oleh juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati. Ani mengatakan bahwa rencananya tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada awal November mendatang di beberapa lokasi tertentu.
Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin kendaraan yang bertujuan untuk menilai tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Proses uji ini juga memberikan informasi penting tentang kondisi kendaraan, seperti kondisi injector, kadar gas buang mesin, dan kadar sisa gas buang dari knalpot.