• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Viral, Tiga Debt Collector Tarik Paksa Mobil Hingga Polisi di Marihi

Viral, Tiga Debt Collector Tarik Paksa Mobil Hingga Polisi di Marihi

2023/02/23 00:18:42
in News
Viral, Tiga Debt Collector Tarik Paksa Mobil Hingga Polisi di Marihi

JENGGALA.ID, JAKARTA – Tersebar di media social tiga debt collector menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta yang berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak-bentak.

Guna menindaklanjuti informasi viralnya terkait adanya tiga orang debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta kini telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (22/2/2023).

BeritaTerkait

Как решения воздействуют на ожидания клиентов

Как онлайн продукты проектируются с пониманием реакций

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua Ambon.

“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon,” tegas Hengki.

Selain itu, pihak kepolisian menangkap 7 preman. Mereka berasal dari dua kelompok.

Hengki mengatakan respons cepat ini sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini menegaskan pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi pelaku premanisme.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki lagi.

Dijelaskan olehnya, debt collector tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.

Page 1 of 2
12Next
Tags: debt Collector
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Как решения воздействуют на ожидания клиентов

April 8, 2026
2

Как онлайн продукты проектируются с пониманием реакций

April 8, 2026
1

Как онлайн продукты проектируются с пониманием реакций

April 8, 2026
2

Принципы разработки IT продукты проектируются для многообразных целевых групп

April 8, 2026
2
Next Post
Ilustrasi

Simak, Keberuntungan Anda Weton Kamis Kliwon 23 Februari 2023

RSS Berita Terkini

  • Fajar Sadboy Alami Kecelakaan Motor Parah: Alami Cedera Serius di Bagian Tangan, Begini Kondisinya Sekarang
  • Duel Perdana di Grup D! Prediksi Barcelona SC vs Cruzeiro: Siapa yang Bakal Curi Start di Copa Libertadores?

Recommended

Empat Puluh Tahun Tertidur, Jalur Kereta Api Stasiun Garut menuju Cibatu Siap Layani Penumpang Kembali

Empat Puluh Tahun Tertidur, Jalur Kereta Api Stasiun Garut menuju Cibatu Siap Layani Penumpang Kembali

Februari 14, 2022
24
Ditemukan mayat laki-laki tergantung di Jembatan Penyeberangan JPO jalan Cibeureum Kota Cimahi

Viral Penemuan Mayat Tergantung Disamping JPO Jalan Cibeureum Cimahi

Juli 14, 2023
15
25 Tahun di Konstruksi, Yohanes Hengky Buka Rahasia Untung Ratusan Juta Tanpa Modal Besar!

25 Tahun di Konstruksi, Yohanes Hengky Buka Rahasia Untung Ratusan Juta Tanpa Modal Besar!

April 14, 2025
5
Gugatan Syarat Cawapres Diterima oleh MK

Gugatan Syarat Cawapres Diterima oleh MK

Oktober 16, 2023
2
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.