Jenggala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang terjadi antara tahun 2011 hingga 2021.
Karen Agustiawan pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, KPK telah melakukan penahanan terhadap Karen selama 20 hari pertama, dimulai sejak 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Perkara ini diduga terjadi sekitar tahun 2012 ketika Pertamina berencana untuk mengadakan pengadaan LNG sebagai solusi atas defisit gas di Indonesia yang diprediksi akan terjadi dari tahun 2009 hingga 2040.
Baca juga : PT Pertamina Dumai Akan Bertanggung Jawab Terhadap Dampa