Jenggala.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak tuntutan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang penentuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Gedung MK pada Senin, 22 April 2024.
Setelah putusan ini dibacakan, kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pihak yang terlibat, mengajak semua pihak, terutama yang terlibat langsung dalam persengketaan Pilpres 2024, untuk saling memaafkan.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Didorong Segera Putuskan Usia Capres
“Kami mengucapkan permohonan maaf apabila selama persidangan ini terdapat kata-kata yang kurang pantas kami ucapkan,” ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.