Jenggala.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), berharap agar MK segera mengambil keputusan dalam uji materi terkait persyaratan usia minimum untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terutama mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 pada tanggal 10 Oktober 2023.
“Semoga segera diputuskan. Sebenarnya, itu adalah masalah sederhana,” ujar Mahfud saat diwawancara di sela-sela kunjungannya ke pameran lukisan Sujiwo Tejo-Nasirun di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), pada hari sebelumnya.
Baca juga : MK Tegaskan Jika Ada Parpol Membiarkan Politik Uang Bisa
Menurut Mahfud, ketentuan mengenai usia minimal untuk capres dan cawapres sebenarnya adalah masalah yang tidak terlalu rumit. Bahkan, proses uji materinya dapat diselesaikan dalam satu hari.
Mahfud menegaskan bahwa apa pun keputusan yang akan diambil oleh MK, harus dijelaskan dengan sangat jelas agar tidak dianggap diskriminatif.
Ketua MK, Anwar Usman, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan uji materi mengenai usia minimal untuk capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai dan tinggal menunggu pengumuman.













