• Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id
Jumat, April 17, 2026
Jenggala.id
Advertisement
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result

Home » News » MK Putuskan Pemilu Tetap Memakai Sistem Proporsional Terbuka

MK Putuskan Pemilu Tetap Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Juni 15, 2023
in News
0
Sidang pleno Mahkamah Konstitusi putuskan pemilu tetap proporsional terbuka

Sidang pleno Mahkamah Konstitusi putuskan pemilu tetap proporsional terbuka

0
SHARES
1
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

JENGGALA.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Hal ini disampaikan Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaitu menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis 15 Juni 2023.

Sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 tersebut dimulai pukul 09.30 WIB, bersamaan dengan 5 putusan perkara lainnya.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Sita Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.

Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung.

Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR.

Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.***

Tags: Mahkamah KonstitusiMKPemiluProposional TerbukaSidang Pleno
SummarizeShare

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Sita Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Sita Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis, (16/4/2026)...

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP BUMN yang dinilai tidak mempunyai solusi untuk menuntaskan kewajiban pembayaran terhadap seribu lebih...

Condrowati Tegaskan Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat Standar Layanan RSIA Puri Betik Hati

Condrowati Tegaskan Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat Standar Layanan RSIA Puri Betik Hati

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan komitmen legislatif dalam memastikan mutu pelayanan kesehatan di wilayahnya.  Hal ini disampaikan menyusul digelarnya Rapat Dengar...

Sugono Adinagoro Minta Sosialisasi Pendataan Ulang BPJS Kesehatan PBI Kepada Masyarakat 

Sugono Adinagoro Minta Sosialisasi Pendataan Ulang BPJS Kesehatan PBI Kepada Masyarakat 

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro meminta sosialisasi pendataan ulang BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada masyarakat.  Hal itu dikarenakan banyak masyarakat...

Next Post
Meningkatkan Keindahan Mata Anda dengan Eyelash Extension

Meningkatkan Keindahan Mata Anda dengan Eyelash Extension

Popular Story

  • Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 4 Potret Seksi Wulan Guritno yang Buat Warganet Salah Tingkah

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kelainan Ibu Muda Jambi Cabuli 17 Bocah Terbongkar

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Siapa Suami Puan Maharani? Berikut Profil Lengkapnya

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kumpulan Lagu Armada Band Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Jenggala.id

Jenggala.id menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya seputar peristiwa nasional, politik, ekonomi, hingga gaya hidup. Update informasi harian Anda di sini.

Follow us

  • Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.