JENGGALA.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Hal ini disampaikan Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaitu menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis 15 Juni 2023.
Sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 tersebut dimulai pukul 09.30 WIB, bersamaan dengan 5 putusan perkara lainnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.
Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.