Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyoroti peran sahabat pengadilan atau amicus curiae yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri, dalam gugatan mengenai permohonan PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, MK tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan menolak seluruh gugatan.
“Kami telah mempertanyakan perihal Amicus curiae. Di sini, sudah jelas bahwa MK dengan tegas menyatakan bahwa mereka telah membaca semua permohonan dari pihak amicus curiae, namun kami tidak melihat MK mempertimbangkan semua pendapat yang disampaikan oleh pihak amicus curiae tersebut,” tutur Otto di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.