Namun, Sandi menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak berarti menghentikan proses hukum, karena proses tersebut akan tetap berlanjut setelah dilakukan proses penyelidikan kasus dan mengikuti perkembangan di lapangan.
Sejumlah Polda sudah melaksanakan pedoman yang terdapat dalam telegram Kapolri. Salah satunya Polda Jawa Tengah yang menunda proses hukum terkait dugaan kasus penganiayaan mantan Ketua Gerindra Semarang, Joko Santoso.
Baca juga : Kekayaan Achiruddin Hasibuan yang Menuai Polemik
Joko dilaporkan atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang kader PDIP.
Kepala Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Polisi Stefanus Satake Bayu, mengatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut, namun penanganannya ditunda sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam telegram Kapolri.