SULSEL, JENGGALA.ID – Tim Opsnal Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), inisial ST pria berusia 42 Tahun, Alamat Mulya Indah Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, Sabtu lalu sekira pukul 03.30 wita
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian motor Yamaha RXK dengan nomor polisi DD 3525 RU bertempat di lorong 16 A Desa Rawamangun Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
Kapolsek Mappedeceng, Iptu Dwinanto SE pada media ini via, Rabu 26 Juni 2024 membenarkan penangkapan terduga pelaku ST yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Mappedeceng.
Pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, Patah Pujianto (44), beralamat Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan LPB / 09 / VI / 2024 / SEK. Mappedeceng tanggal 05 Juni 2024 lalu dan dibekuk pada 22 Juni 2024.