• Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id
Jumat, April 17, 2026
Jenggala.id
Advertisement
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result

Home » News » MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

Juni 16, 2023
in News
0
MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

Mahkamah Agung

0
SHARES
10
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

JENGGALA.ID – Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisnis Pom Bensin, Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty. Jumat, (16/6/2023)

Dalam putusannya, MA memvonis Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, mereka akan menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

Berita Terkait

Pemkab Karo Usulkan Proyek Infrastruktur Strategis – Jenggala

IHSG Dibuka Menguat ke Level 7.645 Didorong Optimisme Damai Timur Tengah

Putusan ini merupakan anulirasi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan kedua terdakwa.

Putusan MA mencerminkan pertimbangan serius terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal TPPU.

Keputusan ini mengungkapkan bahwa MA memandang adanya bukti yang cukup untuk menghukum kedua terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penjelasan singkat mengenai putusannya, MA menyebutkan pasal 372 KUHP.

Yang mengatur tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 3 TPPU yang membawa ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan alternatif hukuman kurungan selama 6 bulan.

Vonis ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan ketegasan dalam menghadapi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.

Kasus ini berawal dari kerjasama bisnis antara Irfan, yang juga merupakan politikus Partai Demokrat (PD), dengan Stelly Gandawidjaja dalam operasional Pom Bensin.

Namun, perselisihan muncul dalam perjalanan bisnis tersebut yang melibatkan jumlah uang dalam skala miliaran rupiah dan akhirnya berujung pada tuntutan pidana.

Dalam konteks politik, vonis ini juga berdampak pada reputasi Partai Demokrat (PD) karena Irfan Suryanagara merupakan salah satu anggotanya.

Keputusan hukum ini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap integritas dan etika politisi, dan memunculkan pertanyaan mengenai peran partai dalam mengawasi dan memberikan pembinaan kepada kader-kader politiknya.

Kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah aspek yang harus diperhatikan dengan serius dalam bisnis dan politik.(*)

Tags: Irfan SuryanagaraMAMahkamah AgungPom BensinTPPU
SummarizeShare

Berita Terkait

Pemkab Karo Usulkan Proyek Infrastruktur Strategis – Jenggala

Pemkab Karo Usulkan Proyek Infrastruktur Strategis – Jenggala

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala, KARO – Pemerintah Kabupaten Karo mempercepat langkah pembangunan infrastruktur sebagai upaya mengatasi persoalan konektivitas wilayah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.Hal ini dibahas dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi...

IHSG Dibuka Menguat ke Level 7.645 Didorong Optimisme Damai Timur Tengah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 7.645 Didorong Optimisme Damai Timur Tengah

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala.id, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka naik pada perdagangan Jumat, 17 April 2026. Pada awal sesi pertama, IHSG tercatat berada di level 7.645,8 atau meningkat...

Banyak Korban Pelecehan Ditengarai Enggan Melapor, KemenPPPA: Ini PR Bersama

Banyak Korban Pelecehan Ditengarai Enggan Melapor, KemenPPPA: Ini PR Bersama

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala.id, Jakarta - Ketidakberanian atau korban enggan melapor setelah mendapat tindak kekerasan seksual terutama di lingkungan pendidikan seperti kampus masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Demikian disampaikan oleh Asisten...

Sikapi Kasus Ketua, Ombudsman Minta Maaf Disertai Janji Jaga Kepercayaan Publik

Sikapi Kasus Ketua, Ombudsman Minta Maaf Disertai Janji Jaga Kepercayaan Publik

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang nikel. Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus...

Next Post
Timnas Argentina Tanpa Messi Saat Lawatan ke Indonesia (AP)

Timnas Argentina Tanpa Messi Saat Lawatan ke Indonesia

Popular Story

  • Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 4 Potret Seksi Wulan Guritno yang Buat Warganet Salah Tingkah

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kelainan Ibu Muda Jambi Cabuli 17 Bocah Terbongkar

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Siapa Suami Puan Maharani? Berikut Profil Lengkapnya

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kumpulan Lagu Armada Band Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Jenggala.id

Jenggala.id menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya seputar peristiwa nasional, politik, ekonomi, hingga gaya hidup. Update informasi harian Anda di sini.

Follow us

  • Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.