SULSEL, JENGGALA.id – Seorang Warga berinisial S (52), asal Dusun Bakka Desa Bakka, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara (Lutra) dibekuk Satreskrim Polres Lutra. Lantaran mencabuli anak yang berusia di bawah umur. Tindakan tersebut telah dilakukan dua kali oleh tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Muh Althof Zainuddin memaparkan bahwa, tindakan penangkapan S setelah ada laporan dari keluarga korban. Bahwa telah terjadi tindakan asusila yang menimpa U (14) seorang pelajar yang masih di bawah umur, Sabtu 16 Agustus 2025.
Pelaku merupakan warga Desa Bakka, Kecamatan Sabbang Lutra. Sementara, korban berusia 14 tahun merupakan pelajar. ’’Korban trauma, memberitahu keluarga, kemudian keluarga melapor kepada kami, Jumat 15 Agustus 2025,” sebutnya.













