JENGGALA.ID – KPU Kota Cirebon merancang skema antisipasi adanya daftar pemilih tambahan (DPTb) yang menggunakan hak pilih di daerah itu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ini sifatnya masih dinamis, estimasi kami mencapai angka ribuan karena sentra-sentra kegiatan kemasyarakatan di Kota Cirebon relatif banyak,” ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, Sabtu (23/9/2023).
Ia mengatakan DPTb adalah kategori pemilih yang terdaftar di suatu tempat pemungutan suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu mereka akhirnya memakai hak pilih di TPS lain bukan TPS terdaftar.
“Sampai kemarin sudah memperoleh jumlah sekitar 20 pemilih DPTb atau pemilih yang tidak akan menggunakan hak pilih di domisili asal tapi di Kota Cirebon,” katanya.
Menurut dia, langkah antisipasi itu perlu dilakukan mengingat jumlah masyarakat di Kota Cirebon pada siang hari bisa mencapai 1,5 juta orang. Padahal total penduduknya hanya 341 ribu jiwa.
Penambahan pemilih itu, kata dia, harus diakomodasi agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik serta para pemilih DPTB tetap bisa menyalurkan hak suara.
“Di samping itu pada penyelenggaraan nanti, dimungkinkan ruang untuk menerima dan menggunakan hak pilih dari mereka yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb. Disebut DPK, pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan sarana KTP domisili,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, tutur Didi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Cirebon sebanyak 252.385 orang.
Ia menyebutkan tingkat partisipasi di Kota Cirebon untuk kegiatan pemilu relatif tinggi dengan angka rata-rata 81 persen pada pemilihan legislatif dan 82 persen untuk pemilihan presiden di 2019.
“Yang mungkin relatif agak di bawah itu partisipasi untuk pilkada, baru 72 persen. Ini tantangan kita ke depan,” ucap dia.






