• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

2025/11/28 21:30:02
in Hukum
Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

SULSEL, JENGGALA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang pada anggaran 2021-2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status mereka sebagai tersangka, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Tiga tersangka masing-masing berinisial B, KL, dan HK merupakan komisioner aktif Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang  Sementara satu tersangka lagi berinisial S, merupakan eks komisioner Baznas Enrekang yang kini menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang. Penyidik menggiring para tersangka ke Rutan Kelas IIB Enrekang pada pukul 19.00 Wita.

Negara mengalami kerugian sebagaimana yang terungkap dalam hasil penyidikan dengan nilai mencapai sekitar Rp16,65 miliar, menjadikannya salah satu kasus penyimpangan dana umat terbesar dalam sejarah lembaga keagamaan di daerah tersebut.

BeritaTerkait

Dua Personel Polres Toraja Utara Aniaya Pengunjung Kafe Valerie, Kini Dipatsus dan Jalani Proses Pidana

Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkotika, Pemkab Gorontalo-BNNK Teken MoU

Dalam penyidikan yang dilakukan lebih dari delapan bulan, tim jaksa menemukan pola penyelewengan yang dilakukan secara sistematis.

Salah satu fokus utama penyidik adalah dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban, mulai dari verifikasi fiktif, manipulasi data mustahik, hingga penggunaan dana ZIS yang dialokasikan ke organisasi atau lembaga yang tidak memenuhi syarat delapan asnaf penerima.

Sejumlah penerima justru tercatat memiliki sumber pendanaan lain, bahkan sebagian tersangka disebut rangkap jabatan sebagai pengurus di lembaga yang menerima aliran dana tersebut.

Situasi ini memunculkan konflik kepentingan serius yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran terstruktur. Selain alokasi yang menyimpang, tim penyidik juga menyoroti penggunaan dana amil.

Kejaksaan menemukan bahwa belanja pegawai, gaji, tunjangan, hingga insentif melebihi batas maksimal 50 persen dari dana amil sebagaimana ketentuan syariah.

Ironisnya, pemotongan tambahan juga terjadi pada dana bantuan bagi mustahik. Dana yang seharusnya diterima masyarakat kurang mampu tergerus oleh pengeluaran yang tidak sah, sehingga manfaat zakat tidak sampai secara optimal kepada yang berhak.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugerah Setiawan, membenarkan adanya sejumlah temuan yang dianggap sebagai bukti permulaan cukup untuk menaikkan status empat komisioner tersebut menjadi tersangka.

Keempat tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menyatakan, bahwa seluruhnya layak menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan peran pihak lain dalam alur pengelolaan dana ZIS ini,” kata Fajar dikutip dalam keterangannya kepada awak media.

Fajar membeberkan, selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan telah menerima pengembalian dana senilai Rp1,115 miliar ke rekening penitipan negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.

Meski begitu, Fajar menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan undang-undang pemberantasan korupsi.

“Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam bagi masyarakat Enrekang. Dana zakat yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru diduga dimanfaatkan oleh oknum pengelola untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama. (*)

(Yus/Ben)

Tags: 6 MKejari EnrekangKomisioner BAZNASKorupsi Dana ZakatNegara Rugi Rp16
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Dua Personel Polres Toraja Utara Aniaya Pengunjung Kafe Valerie, Kini Dipatsus dan Jalani Proses Pidana

Dua Personel Polres Toraja Utara Aniaya Pengunjung Kafe Valerie, Kini Dipatsus dan Jalani Proses Pidana

April 7, 2026
7
Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkotika, Pemkab Gorontalo-BNNK Teken MoU

Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkotika, Pemkab Gorontalo-BNNK Teken MoU

April 3, 2026
6
Upaya Penyelundupan 1 Kg Emas Batangan di Bandara Djalaluddin Gorontalo Digagalkan

Upaya Penyelundupan 1 Kg Emas Batangan di Bandara Djalaluddin Gorontalo Digagalkan

April 3, 2026
16
BNNK Tana Toraja Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas Bollangi Gowa, 10 Terduga Pelaku Ditangkap, Ada Pegawai BPS Gereja Toraja

BNNK Tana Toraja Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas Bollangi Gowa, 10 Terduga Pelaku Ditangkap, Ada Pegawai BPS Gereja Toraja

Maret 28, 2026
56
Next Post
BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 dan BNN Perkuat Sinergi, Tingkatkan Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 dan BNN Perkuat Sinergi, Tingkatkan Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba

RSS Berita Terkini

  • Fajar Sadboy Alami Kecelakaan Motor Parah: Alami Cedera Serius di Bagian Tangan, Begini Kondisinya Sekarang
  • Duel Perdana di Grup D! Prediksi Barcelona SC vs Cruzeiro: Siapa yang Bakal Curi Start di Copa Libertadores?

Recommended

Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Resmi Dipecat dari Polri, Terbukti Terima Setoran Rp10 Juta per Pekan dari Bandar

Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Resmi Dipecat dari Polri, Terbukti Terima Setoran Rp10 Juta per Pekan dari Bandar

Maret 10, 2026
63
Lihatlah Bentuk Hidung Anda dan Temukan Karakter Aslimu

Lihatlah Bentuk Hidung Anda dan Temukan Karakter Aslimu

Januari 7, 2022
38
MA Menangkan Mahfud MD dalam Kasus Aset Trijono BLBI

MA Menangkan Mahfud MD dalam Kasus Aset Trijono BLBI

Oktober 19, 2023
1
ABG Dijual ke WNA, Muncikari Ditangkap di Jakarta Selatan

ABG Dijual ke WNA, Muncikari Ditangkap di Jakarta Selatan

Oktober 11, 2023
4
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.