“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta dari ‘Daerah Khusus Ibukota’ menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” kata Sri Mulyani dalam postingannya di akun @smindrawati.
Dia juga menambahkan bahwa RUU DKJ yang sedang disusun oleh pemerintah mengusung konsep transformasi Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Page 4 of 4