Lutfi diduga terlibat dalam mengendalikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima, dan dinyatakan menerima setoran uang dari para kontraktor sebesar Rp8,6 miliar. Firli Bahuri juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi penerimaan gratifikasi oleh MLI, termasuk dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya, dan tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan, termasuk di kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, rumah kediaman terkait di Jalan Muhajir Kota Bima, dan rumah kediaman terkait lainnya di Perumahan BTN Gilipanda. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.