Jenggala.id – Mantan Menko Polhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan darurat untuk membenahi dunia peradilan. Langkah itu perlu diambil setelah terkuaknya sejumlah kasus dugaan suap yang melibatkan hakim.
“Presiden menurut saya perlu melakukan tindakan darurat. Tindakan darurat itu sekarang segera lah mengoplos (komposisi hakim) itu, lalu buat perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dalam waktu pendek,” kata Mahfud melalui keterangannya, kemarin.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan perlunya UU Lembaga Kepresidenan demi mengantisipasi ‘akrobat-akrobat’ kepala negara berbentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power secara senyap. Mahfud mengatakan, banyak lembaga negara telah diatur melalui UU, seperti MA, BPK, DPR, MPR, KPK hingga KY.