JENGGALA.ID – Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menekan pihak kepolisian agar segera membebaskan warga Bangkal Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, yang ditangkap setelah aksi pada Sabtu (7/10). Ada informasi bahwa sebanyak 11 warga ditangkap setelah tindakan keras oleh aparat terhadap mereka.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Bayu Herinata, menyampaikan bahwa mereka menginginkan pemenuhan hak-hak warga, dan salah satu tuntutan utama adalah pembebasan warga yang ditahan oleh kepolisian Seruyan, Kalimantan Tengah. Aksi warga Bangkal ini bertujuan untuk menuntut hak-hak yang seharusnya diberikan oleh PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1, anak perusahaan Best Agro International Group.
Warga memiliki dua tuntutan pokok: pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) dan pengembalian lahan warga di luar HGU yang telah digunakan oleh perusahaan.