JENGGALA.ID – Polisi telah mengungkap seorang tersangka dengan inisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual selama proses pemeriksaan tubuh finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Yang mengejutkan, tersangka ASD adalah Chief Operating Officer (COO) MUID. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Kamis (5/10).
Hengki menjelaskan bahwa dalam peranannya sebagai COO, tersangka ASD terlibat langsung dalam operasional Miss Universe tersebut. “Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa dia secara langsung memerintahkan untuk membuka baju dan melakukan tindakan yang tidak dapat diterima oleh korban,” kata Hengki.
Lebih lanjut, tersangka juga diduga mengambil foto ketika finalis melakukan proses pemeriksaan tubuh. Hengki menyatakan bahwa pihak polisi telah mengumpulkan bukti terkait hal ini.
Selanjutnya, ASD akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada pekan depan, meskipun jadwal pemeriksaan belum diungkapkan oleh Hengki.
Dalam konteks hukum, Hengki menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan mengacu pada Pasal 5, 6, 14, dan 15 UU Nomor 22 Tahun 2022 yang terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).













