Sementara itu, Jaksa Penuntut (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, menyatakan menerima putusan hakim. Penting dicatat bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya meminta hukuman penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar, dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Di samping itu, staf ahli Sahat, Rusdi, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, atau pidana penjara pengganti selama tiga bulan jika denda tidak dibayar. Rusdi juga dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.