Baca juga : Penyebar Foto Baju Bekas Impor Diamankan Polda Metro Jaya
Namun, Todung tak merasa khawatir dengan kemungkinan Anwar Usman masih aktif dalam proses sengketa pemilu. Bagi Todung, Anwar tetap bisa “cawe-cawe” tanpa harus menjadi hakim.
Di sisi lain, Bintan Saragih, anggota MKMK perwakilan akademisi, mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Bintan menyatakan bahwa Anwar seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga : Detik-Detik Pengumuman Cawapres Ganjar Pranowo
“Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Bintan pada sidang pembacaan putusan.