Jenggala.id – Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengajukan usulan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Percepatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat dengan Komisi II DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (20/9).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Tito menjelaskan isi dari Perppu Pilkada, salah satunya adalah untuk memastikan bahwa tidak akan ada kekosongan kepala daerah pada awal tahun 2025.
Tito mengungkapkan ada enam poin penyesuaian terhadap Undang-Undang yang mengatur mengenai Pilkada. Salah satunya adalah untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca juga : Aksi Damai Tolak Kehadiran RUU Kesehatan Ombibuslaw