Menurut Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pejabat publik yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan presiden diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan mereka. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa posisi, seperti presiden, wakil presiden, anggota parlemen, gubernur, bupati, walikota, serta menteri dan pejabat setingkat menteri, yang tidak perlu mengundurkan diri. Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang ingin mencalonkan diri, mereka harus meminta izin cuti kepada presiden.
Page 2 of 2