• Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id
Jumat, April 17, 2026
Jenggala.id
Advertisement
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result

Home » Politik » Surat untuk Jokowi Menjadi Calon Presiden 2024

Surat untuk Jokowi Menjadi Calon Presiden 2024

Oktober 21, 2023
in Politik
0
Surat untuk Jokowi Menjadi Calon Presiden 2024
0
SHARES
0
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

JENGGALA.ID – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Prabowo mengirimkan dua surat resmi terkait permohonan ini, yang telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Surat pertama adalah permohonan persetujuan dari Prabowo kepada Presiden untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden yang diusung oleh partai politik dan koalisi partai politik.

Berita Terkait

Puan Maharani: Pertemuan Susulan dengan Presiden Prabowo, Insyaallah Secepatnya

APBN untuk Situasi Terburuk yang Mungkin Dihadapi

Surat kedua berisi permohonan izin cuti untuk keperluan pendaftaran sebagai calon presiden, dengan waktu pelaksanaan yang akan dijadwalkan kemudian.

Tidak hanya Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden Jokowi untuk ikut serta dalam Pemilihan Presiden 2024 sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo. Mahfud MD mengambil cuti resmi untuk hadir pada pendaftaran calon presiden 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada tanggal 19 Oktober, dan Presiden Jokowi telah memberikan izin untuk ini.

Menurut Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pejabat publik yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan presiden diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan mereka. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa posisi, seperti presiden, wakil presiden, anggota parlemen, gubernur, bupati, walikota, serta menteri dan pejabat setingkat menteri, yang tidak perlu mengundurkan diri. Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang ingin mencalonkan diri, mereka harus meminta izin cuti kepada presiden.

 

Tags: #CalonPresiden2024#JokowiPersetujuan#PemilihanPresiden2024#PilpresIndonesia#Prabowo2024#PrabowoJadiPresiden
SummarizeShare

Berita Terkait

Puan Maharani: Pertemuan Susulan dengan Presiden Prabowo, Insyaallah Secepatnya

Puan Maharani: Pertemuan Susulan dengan Presiden Prabowo, Insyaallah Secepatnya

by Bobby Suryo
Maret 25, 2026
0

Jenggala.id - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memberikan sinyal positif saat ditanya kemungkinan adanya pertemuan lanjutan antara dirinya atau pihak PDI Perjuangan dengan...

APBN untuk Situasi Terburuk yang Mungkin Dihadapi

APBN untuk Situasi Terburuk yang Mungkin Dihadapi

by Bobby Suryo
Maret 20, 2026
0

Oleh: Andi Rahmat, Wkl. Ketua Umum KADIN Indonesia Bid. Pertahanan dan Pendiri “ AR Strategic Research And Advisory”. Kalau kita mengikuti secara seksama berbagai diskusi, opini dan laporan-laporan...

DPR Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Alternatif Pemulangan Jemaah Haji 2026

DPR Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Alternatif Pemulangan Jemaah Haji 2026

by Bobby Suryo
Maret 11, 2026
0

Jenggala.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah menyiapkan skenario alternatif untuk pemulangan jemaah haji Indonesia tahun 2026. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi...

Usai Salat Tarawih, Kesbanpol Luwu Utara Intensif Patroli Selama Ramadan

Usai Salat Tarawih, Kesbanpol Luwu Utara Intensif Patroli Selama Ramadan

by Bobby Suryo
Maret 4, 2026
0

SULSEL,JENGGALA.id - Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, meningkatkan patroli di wilayahnya selama bulan Ramadan, terutama usai salat tarawih. Patroli ini bertujuan...

Next Post
Ketua Kelompok Kerja Stadion Mandala Krida DIY Ditahan, Negara Rugi Rp31,7 Miliar

Ketua Kelompok Kerja Stadion Mandala Krida DIY Ditahan, Negara Rugi Rp31,7 Miliar

Popular Story

  • Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 4 Potret Seksi Wulan Guritno yang Buat Warganet Salah Tingkah

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kelainan Ibu Muda Jambi Cabuli 17 Bocah Terbongkar

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Siapa Suami Puan Maharani? Berikut Profil Lengkapnya

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kumpulan Lagu Armada Band Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Jenggala.id

Jenggala.id menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya seputar peristiwa nasional, politik, ekonomi, hingga gaya hidup. Update informasi harian Anda di sini.

Follow us

  • Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.