JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Jumat (20/10). Tersangka tersebut adalah Dedi Risdiyanto, yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada tahun 2016-2017.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, Dedi Risdiyanto akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 20 Oktober 2023 hingga 8 November 2023 di Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Edy Wahyudi, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Direktur Utama PT Arsigraphi (AG) Sugiharto; serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Asep menjelaskan bahwa peran Dedi Risdiyanto termasuk menyusun persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki oleh satu perusahaan tertentu, dan file RAB yang sepenuhnya berasal dari peserta lelang. Dedi Risdiyanto juga diduga melakukan pertemuan dengan calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengatur persyaratan tambahan dan menggugurkan calon peserta lain.













