Heryanto telah melaporkan Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, atas tindak pidana pemalsuan surat atau akta notaris. Pengadilan Negeri Semarang memutuskan untuk membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum, dan kasasi diajukan ke MA dengan nomor perkara: 326K/Pid/2022.
Pada Maret 2022, Dadan, Riska, dan Timothy bertemu dengan Heryanto di Holliday Restaurant, Kota Semarang, dan Heryanto memaparkan masalahnya kepada Dadan. Dadan menawarkan bantuan dengan dukungan dari Hasbi. Pada 8 Maret 2022, Dadan dan istrinya pergi ke Kantor MA untuk menindaklanjuti permintaan Heryanto, yang akhirnya disetujui oleh Hasbi.
Selanjutnya, Dadan memberi tahu Heryanto bahwa Hasbi bersedia membantu perkaranya, dan Dadan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar. Dalam surat dakwaan, biaya tersebut digambarkan sebagai perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan dan Heryanto.