• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 13, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

2025/07/22 15:18:00
in Hukum
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Jenggala.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Para tersangka berasal dari jajaran manajemen tiga Bank Pembangunan Daerah serta internal perusahaan tekstil tersebut.

“Total ada delapan tersangka yang ditetapkan, berasal dari tiga bank daerah dan satu dari PT Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dua dari tersangka merupakan mantan pejabat di Bank DKI, yakni BFW yang pernah menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan Keuangan, serta PS, mantan Direktur Teknologi dan Operasional. Keduanya diduga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum.

BeritaTerkait

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Dari Bank BJB, Kejagung menetapkan dua nama lainnya, yakni YR selaku mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan BR yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Executive Vice President Bisnis.

Sementara itu, dari Bank Jateng, terdapat tiga tersangka: SP, mantan Direktur Utama; PJ, eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial; serta SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial. Ketiganya juga dinilai berperan dalam pemberian kredit bermasalah kepada PT Sritex.

Dari pihak internal perusahaan, Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS turut ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.

Anang menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62 dan Print-27a, masing-masing tertanggal 25 Oktober 2024 dan 23 Maret 2025.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, atau tepatnya Rp1.088.650.808.028, dan saat ini sedang dalam penghitungan oleh BPK,” kata Anang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka kini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.

ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Desember 12, 2025
15
Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Desember 3, 2025
2
Polisi Gagalkan Keberangkatan Lima Calon Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja di Bandara Samrat

Polisi Gagalkan Keberangkatan Lima Calon Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja di Bandara Samrat

November 29, 2025
8
Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

November 28, 2025
10
Balita Usia Dua Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Luwu, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Balita Usia Dua Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Luwu, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

November 21, 2025
11
Evakuasi Jenazah Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz: Pelaku Diduga KKB

Evakuasi Jenazah Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz: Pelaku Diduga KKB

November 21, 2025
27
Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Dukung PGRI Luwu Utara Bela Dua Guru di PTDH

Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Dukung PGRI Luwu Utara Bela Dua Guru di PTDH

November 8, 2025
8
DPO Curas Paniai Papua Tengah Diringkus Polisi di Jeneponto

DPO Curas Paniai Papua Tengah Diringkus Polisi di Jeneponto

November 7, 2025
32
Next Post
Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

RSS Berita Terkini

  • Gathering Humas KONI Kota Bandung Tekankan Sinergitas Media untuk Bandung City of Champions
  • Status Bencana Nasional Belum Ditetapkan, 500 Ton Bantuan Belum Bisa Dikirim ke Aceh

Recommended

Prabowo Deklarasikan Cawapres Besok, Undang Gibran dan Erick Thohir

Prabowo Deklarasikan Cawapres Besok, Undang Gibran dan Erick Thohir

Oktober 22, 2023
2
Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Agustus 6, 2024
1
Siswa SMP di Cengkareng Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Cengkareng Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Oktober 9, 2023
1
Heru Budi Sebut Perpindahan ke IKN akan Menjadi Kota Lebih Baik

Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFH Bagi ASN, Ini Tanggalnya

Agustus 16, 2023
29
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.