JENGGALA.ID – Wacana penundaan Pemilu 2024 digulirkan sejumlah pimpinan partai politik pendukung pemerintah menuai kritik.
Banyak pengamat dan sejumlah pakar menyebut jika penundaan pemilu berarti akan memperpanjang masa jabatan presiden, parlemen serta kepala daerah.
Seperti yang disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bahwa usulan penundaan Pemilu jelas melanggar konstitusi.
Pasal 22 E UUD 1945 sudah mengatur, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
“Jadi, ini nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah yang didasari pada dahaga atas kekuasaan semata,” ujar Denny lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022 lalu.
Sejalan dengan pendapat para pakar, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan dengan tegas bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menolak keras perpanjangan jabatan presiden tiga periode.