Selain transaksi yang terjadi di parkiran Balai Kota dan Pendopo Kota Bandung, diketahui bahwa transaksi suap yang dilakukan oleh Yana juga terjadi di rumah dinasnya yang terletak di Jl Nyland 11A, Pasir Kaliki, Kota Bandung. Selanjutnya, transaksi juga terjadi di kantor Dishub Kota Bandung dan kantor perwakilan PT SMA.
Fakta-fakta ini tercantum dalam berkas dakwaan terpisah untuk Benny dan Andreas Guntoro, yang menjabat sebagai Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Dalam berkas dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Yana menerima total uang sebesar Rp 702 juta.
Baca juga : KPK Geledah PDAM Bandung, Buntut Dugaan Suap Yana Mulyana
Uang tersebut diberikan kepada Yana, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan, dan Khairul Rijal agar Benny dan Andreas mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera di Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2022-2023. Jika dijumlahkan dengan uang suap sebesar Rp 186 juta dari Sony Setiadi, maka total uang yang diterima oleh Yana, Dadang, dan Khairul Rijal mencapai Rp 888 juta.