JENGGALA.ID – Sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi HUT ke-78 RI, dimana 291 orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Bandung, Kamis, menjelaskan bahwa dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum(RU-I) atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.
Sedangkan yang mendapat remisi umum II(RU-2) atau yang akan bebas sebanyak 291 narapidana.
“Remisi yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum,” ujar Andika di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung.