Jenggala.id – Setelah menjalani ikatan pernikahan selama 16 tahun, Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Raihaanun, di Pengadilan Agama Tiga Raksa pada tanggal 5 April 2023. Mereka akhirnya bercerai pada tanggal 15 Juni 2023 dengan nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
Selain persoalan perselingkuhan yang terjadi sebanyak tiga kali, Raihaanun juga telah didiagnosis menderita bipolar. Hal ini terungkap setelah ia menjalani pengobatan di bawah bimbingan seorang psikiater. Informasi ini telah tercatat dalam daftar keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Bahwa pada bulan Januari tahun 2018 atas keinginan sendiri, Termohon memeriksakan dirinya ke psikiater dan mendapatkan diagnosa bahwa dirinya mengidap gangguan bipolar sehingga harus menjalani pengobatan secara teratur dan terus-menerus, untuk membuat kondisinya stabil,” begitu isi putusan pengadilan dikutip pada Rabu (5/7/2023).