Baca juga : 6 Etika Di Tempat Kerja Yang Wajib Kamu Ketahui
Ketiga, positivisme hukum menekankan pentingnya penerapan hukum secara adil dan objektif. Dalam pendekatan ini, hukum dianggap sebagai instrumen yang netral dan tidak memihak. Ini berarti bahwa semua orang dianggap setara di hadapan hukum dan memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil.
Konsep ini melibatkan perlakuan yang sama terhadap semua individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik mereka.
Namun, seperti pendekatan lainnya, positivisme hukum juga memiliki keterbatasan. Pendekatan ini dapat mengabaikan aspek moral dan etika yang mendasari hukum, sehingga ada kemungkinan bahwa hukum yang berlaku tidak selalu adil atau sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasarinya.