• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Senin, Juli 14, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

2024/08/06 19:40:05
in Teknologi
Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Ilustrasi Pendirian Entitas Hukum di Indonesia, CPT Corporate (Sumber: VRITIMES.com)

Memulai bisnis di Indonesia melibatkan navigasi melalui peraturan yang kompleks, terutama terkait dengan pendirian entitas hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan ekonominya yang dinamis dan lokasi strategis, Indonesia menawarkan peluang signifikan bagi para pengusaha.

Namun, memahami lanskap hukum sangat penting untuk memastikan masuknya yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan di pasar ini. Artikel ini memberikan panduan komprehensif tentang pendirian entitas bisnis dan mengamankan hak kekayaan intelektual di Indonesia, yang sangat penting bagi siapa pun yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis di negara ini.

Pendirian Entitas Hukum di Indonesia

Indonesia, dengan populasi yang besar dan kelas menengah yang berkembang, menawarkan pasar yang menguntungkan bagi bisnis. Namun, penting untuk memahami budaya bisnis lokal, kerangka peraturan, dan kebijakan ekonomi untuk membuat keputusan yang terinformasi dan mengurangi risiko.

BeritaTerkait

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Alasan Gen Z dan Milenial Tertarik Investasi Emas

Jenis-Jenis Entitas Hukum di Indonesia

Perseroan Terbatas (PT) 

Bentuk entitas hukum yang paling umum untuk investor asing di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). Entitas ini menawarkan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemegang sahamnya, menjadikannya pilihan populer bagi banyak bisnis.

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

PMA memungkinkan investor asing memiliki kepemilikan penuh atas bisnis mereka di Indonesia, dengan syarat sesuai dengan Daftar Negatif Investasi, yang menguraikan sektor-sektor yang terbatas atau tertutup untuk investasi asing.

Kantor Perwakilan (KPPA) 

Kantor Perwakilan cocok untuk perusahaan asing yang ingin mengeksplorasi pasar Indonesia tanpa terlibat dalam kegiatan komersial. Ini memungkinkan untuk riset pasar, penghubung, dan kegiatan promosi.

Langkah-Langkah Mendirikan Entitas Hukum di Indonesia

Memilih Jenis Entitas yang Tepat

Memilih Entitas yang Tepat

Page 1 of 4
12...4Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Juli 12, 2025
1
Alasan Gen Z dan Milenial Tertarik Investasi Emas

Alasan Gen Z dan Milenial Tertarik Investasi Emas

Juli 12, 2025
1
Alasan Gen Z dan Milenial Tertarik Investasi Emas

BSI Maslahat Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Penyintas Banjir Di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan

Juli 12, 2025
1
MAXY Academy Berkolaborasi di Workshop PTI 2025 Universitas Muhammadiyah Gresik: Kupas Personal Branding & AI untuk Generasi Digital

Produk Bebas Asap Berbasis Sains dan Teknologi: Kunci Sampoerna-PMI Hadirkan Produk Alternatif yang Lebih Baik

Juli 10, 2025
4
MAXY Academy Berkolaborasi di Workshop PTI 2025 Universitas Muhammadiyah Gresik: Kupas Personal Branding & AI untuk Generasi Digital

MAXY Academy Berkolaborasi di Workshop PTI 2025 Universitas Muhammadiyah Gresik: Kupas Personal Branding & AI untuk Generasi Digital

Juli 10, 2025
1
Lintasarta Perkuat Ekosistem Talenta Digital Bangsa

Lintasarta Perkuat Ekosistem Talenta Digital Bangsa

Juli 9, 2025
1
Mononatrium Glutamat: Zat Aditif Penguat Rasa yang Paling Banyak Digunakan dalam Makanan

Mononatrium Glutamat: Zat Aditif Penguat Rasa yang Paling Banyak Digunakan dalam Makanan

Juli 8, 2025
2
MAXY Academy Jalin Kemitraan Strategis dengan IMAGINE AI Malaysia untuk Percepatan Talenta AI Indonesia

Mengelola Stok Itu Ibarat Diet: Jangan Sampai Berlebihan!

Juli 8, 2025
2
Next Post
Layer 3: Inovasi Baru dalam Distribusi Token dan Staking

Layer 3: Inovasi Baru dalam Distribusi Token dan Staking

RSS Berita Terkini

  • Selebrasi Unik! Marc Marquez Tiru Tarian Pacu Jalur Anak Indonesia
  • Kenapa Mumi Ramesses II Punya Paspor? Ini Ceritanya

Recommended

Lukas Enembe Minta Hakim Buka Blokir Rekening Untuk Istri-Anak

Lukas Enembe Minta Hakim Buka Blokir Rekening Untuk Istri-Anak

September 22, 2023
2
Pendukung Manchester United Teriakan Nama Cristiano Ronaldo

Pendukung Manchester United Teriakan Nama Cristiano Ronaldo

September 17, 2023
2
608 Mobil Listrik Menjadi Official Car Partner Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023

608 Mobil Listrik Menjadi Official Car Partner Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023

September 8, 2023
1
WhatsApp Siap Hadirkan Fitur “Chat Lock”, Begini Penjelasannya

Meta Umumkan Beberapa Langkah Keamanan Baru pada WhatsApp untuk Lindungi Akun Bisnis

September 24, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.