Belakangan ini, aktivitas umrah backpacker menjadi perbincangan karena adanya penawaran program tersebut di berbagai media sosial. Kementerian Agama telah melaporkan aktivitas ini ke Polda Metro Jaya sebagai dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut, di Pasal 115 disebutkan bahwa “setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.”
Page 3 of 3