Untuk dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: a. Adanya tindakan: Perbuatan melawan hukum harus melibatkan suatu tindakan nyata atau kelalaian yang dapat diidentifikasi. b. Adanya kerugian: Tindakan tersebut harus menyebabkan kerugian atau cedera pada pihak lain. c. Adanya hubungan sebab-akibat: Kerugian yang diderita oleh pihak lain harus menjadi akibat langsung dari tindakan melawan hukum yang dilakukan.
Pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan dapat diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang menderita akibat perbuatan tersebut.
Baca juga : Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara
Ganti rugi ini bisa berupa kompensasi finansial atau pemulihan situasi keadaan sebelum kerugian terjadi (restitusi).