Jenggala.id – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen resmi yang memberikan identitas dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.
STNK mencantumkan nomor registrasi dan identifikasi kendaraan seperti nomor rangka dan nomor mesin. Dokumen ini memastikan bahwa kendaraan memiliki identitas yang jelas dan terdaftar secara legal.
STNK merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan. Pada STNK, terdapat nama pemilik kendaraan, alamat, dan informasi lainnya yang mengidentifikasi pemilik kendaraan. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilik sah memiliki kendaraan dan dapat membuktikan kepemilikannya jika diperlukan.
Baca juga : Kini, Kedapatan Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Akan Kena Tilang
STNK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kepolisian Republik Indonesia. Dengan memiliki STNK yang sah, kendaraan dianggap legal dan sah secara hukum.