JENGGALA.ID – Bagi Anda pengendara kendaraan bermotor harus berhati hati dan teliti terhadap STNK. Soalnya kini Polisi dapat melakukan tilang terhadap Anda jika kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor.
Alasan polisi menganggap STNK Anda tidak sah lantaran belum ada cap di kolom pengesahan yang hanya bisa didapat setelah bayar pajak kendaraan.
Seperti diketahui ada empat kolom pengesahan di area ‘Pengesahan’ atau ‘Validation’ pada pojok kanan STNK. Bila pemilik sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan pada tahun pertama maka petugas Samsat akan menorehkan paraf dan stempel di kolom 1.
Kemudian pembayaran kedua pengesahan dilakukan di kolom dua, dan seterusnya.
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan pernah menerangkan dasar hukum utama pengesahan STNK yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.