“Dari 300 bidang tanah yang dibebaskan, 18 bidang tanah sudah dibayar dan 285 bidang tanah lainnya dalam proses pembayaran, dan 128 bidang tanah akan dibebaskan untuk KIPP 1B dan 1C,” sebutnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga melepas 36.150,03 hektare lahan, lanjut Bambang, yang akan menjadi hak pengelolaan atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
Lahan atau tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan menjadi BMN (barang milik negara) dan sisanya menjadi ADP (aset dalam penguasaan) dapat dikembangkan lebih lanjut.













