Menurutnya, surat penawaran ketertarikan kerja sama tersebut masih dalam proses penyeleksian untuk menentukan negara manakah yang sesuai dan serius untuk terlibat dalam pembangunan ibu kota negara.
Dari sejumlah kegiatan pembangunan fasilitas infrastruktur ibu kota negara sedang berjalan dan tim pembebasan lahan sudah memproses pengadaan 300 bidang.
Tim pembebasan lahan yaitu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Otorita IKN.
“Dari 300 bidang tanah yang dibebaskan, 18 bidang tanah sudah dibayar dan 285 bidang tanah lainnya dalam proses pembayaran, dan 128 bidang tanah akan dibebaskan untuk KIPP 1B dan 1C,” sebutnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga melepas 36.150,03 hektare lahan, lanjut Bambang, yang akan menjadi hak pengelolaan atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
Lahan atau tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan menjadi BMN (barang milik negara) dan sisanya menjadi ADP (aset dalam penguasaan) dapat dikembangkan lebih lanjut.









