JENGGALA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan platform penyelenggara fintech peer to peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
“OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157,” kata Aman sebagaimana keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (22/9/2023).