• Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id
Jumat, April 17, 2026
Jenggala.id
Advertisement
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result

Home » News » OJK Perintahkan AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

OJK Perintahkan AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

September 22, 2023
in News
0
AdaKami Tanggapi Isu Pelanggaran Penagih Hutang Pinjol
0
SHARES
3
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

JENGGALA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan platform penyelenggara fintech peer to peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Berita Terkait

Curhat Kamtibmas di Lambangan, Polresta Sidoarjo Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Warga – Jenggala

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Sita Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

“OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157,” kata Aman sebagaimana keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (22/9/2023).

Aman melanjutkan, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, di antaranya dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-Commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,” ujar Amam.

Terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, ia mengatakan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar maksimal 0,4 persen per hari.

Tags: #AdaKamikasus nasabah bunuh diriOJK
SummarizeShare

Berita Terkait

Curhat Kamtibmas di Lambangan, Polresta Sidoarjo Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Warga – Jenggala

Curhat Kamtibmas di Lambangan, Polresta Sidoarjo Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Warga – Jenggala

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo terus memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas yang digelar di Balai Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/4/2026).Kegiatan ini dihadiri...

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Sita Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Sita Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis, (16/4/2026)...

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP BUMN yang dinilai tidak mempunyai solusi untuk menuntaskan kewajiban pembayaran terhadap seribu lebih...

Condrowati Tegaskan Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat Standar Layanan RSIA Puri Betik Hati

Condrowati Tegaskan Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat Standar Layanan RSIA Puri Betik Hati

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan komitmen legislatif dalam memastikan mutu pelayanan kesehatan di wilayahnya.  Hal ini disampaikan menyusul digelarnya Rapat Dengar...

Next Post
BI Sebut Rupiah Menguat 0,63 Persen karena Kebijakan Stabilisasi

Kurs Rupiah Lebih Stabil Dibandingkan Mata Uang Negara Lain

Popular Story

  • Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 4 Potret Seksi Wulan Guritno yang Buat Warganet Salah Tingkah

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kelainan Ibu Muda Jambi Cabuli 17 Bocah Terbongkar

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Siapa Suami Puan Maharani? Berikut Profil Lengkapnya

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kumpulan Lagu Armada Band Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Jenggala.id

Jenggala.id menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya seputar peristiwa nasional, politik, ekonomi, hingga gaya hidup. Update informasi harian Anda di sini.

Follow us

  • Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.