• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » OJK Perintahkan AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

OJK Perintahkan AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

2023/09/22 17:26:51
in News
AdaKami Tanggapi Isu Pelanggaran Penagih Hutang Pinjol

JENGGALA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan platform penyelenggara fintech peer to peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

“OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157,” kata Aman sebagaimana keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (22/9/2023).

BeritaTerkait

Как решения воздействуют на ожидания клиентов

Как онлайн продукты проектируются с пониманием реакций

Aman melanjutkan, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, di antaranya dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-Commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,” ujar Amam.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #AdaKamikasus nasabah bunuh diriOJK
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Как решения воздействуют на ожидания клиентов

April 8, 2026
2

Как онлайн продукты проектируются с пониманием реакций

April 8, 2026
1

Как онлайн продукты проектируются с пониманием реакций

April 8, 2026
2

Принципы разработки IT продукты проектируются для многообразных целевых групп

April 8, 2026
2
Next Post
BI Sebut Rupiah Menguat 0,63 Persen karena Kebijakan Stabilisasi

Kurs Rupiah Lebih Stabil Dibandingkan Mata Uang Negara Lain

RSS Berita Terkini

  • Fajar Sadboy Alami Kecelakaan Motor Parah: Alami Cedera Serius di Bagian Tangan, Begini Kondisinya Sekarang
  • Duel Perdana di Grup D! Prediksi Barcelona SC vs Cruzeiro: Siapa yang Bakal Curi Start di Copa Libertadores?

Recommended

Raja Charles (Getty Images)

Tak Ada Klub Besar dalam Daftar Favorit Raja Charles

Mei 6, 2023
3
Mengungkap Kecantikan Holistik: Merawat Diri dengan Cinta dan Keseimbangan

Mengungkap Kecantikan Holistik: Merawat Diri dengan Cinta

Mei 16, 2023
1k
Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa Melonjak Signifikan

Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa Melonjak Signifikan

Maret 28, 2026
8
Mengenal Berbagai Jenis Gagang Pintu dan Keunggulannya

Mengenal Berbagai Jenis Gagang Pintu dan Keunggulannya

November 27, 2024
18
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.