JENGGALA.ID – Sebuah video yang viral di media sosial menampilkan dua sepeda motor dengan pelat merah dan seragam Dinas Perhubungan (Dishub) sedang melaju di jalan tol, yang disebut-sebut sedang melakukan pengawalan. Dishub Kabupaten Bogor telah mengakui peristiwa ini dan mengambil tindakan terhadap pelakunya.
Kedua pengendara tersebut adalah anggota Dishub Kabupaten Bogor. Dadang Kosasih, Kabid Lalulintas Dishub Kabupaten Bogor, mengonfirmasi bahwa keduanya telah “dinonjobkan.”
“Kedua staf saya sudah dinonjobkan. Kami akan mempertimbangkan tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh pimpinan, namun yang pasti, ada tindakan yang diambil,” ungkap Dadang pada Kamis (12/10).
Dadang menjelaskan bahwa dua anggota Dishub tersebut telah dikenai sanksi administrasi dan dilarang untuk melakukan pengawalan atau memandu jalan.