JENGGALA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa mereka akan memeriksa semua saksi yang namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, serta 5 BAKTI Kominfo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pihak yang akan diperiksa termasuk anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Komisi I DPR, yaitu Sadikin dan Nistra Yohan.
Mereka akan dihadirkan untuk diperiksa di Gedung Bundar dengan tujuan memeriksa keterangan mereka secara menyeluruh. Hal ini diumumkan oleh Ketut di Jakarta pada Kamis (12/10).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, berpendapat bahwa mereka tidak perlu menyebut secara spesifik siapa saja saksi yang akan dipanggil dengan paksa. Yang terpenting adalah memastikan bahwa semua saksi yang diperlukan untuk memberikan keterangan akan memenuhi panggilan mereka.
Kuntadi juga menekankan bahwa jika lokasi saksi tidak diketahui, Kejagung akan terus mencari dan bahkan akan memanggil mereka dengan paksa jika diperlukan.
Sebelumnya, Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, mengakui adanya aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus tersebut. Irwan mengungkapkan hal ini ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mengenai pengeluaran dana yang berupaya menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung RI.













