JENGGALA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Permohonan ini diajukan oleh 15 organisasi serikat pekerja dengan Nomor Perkara 54/PUU-XXI/2023. Salah satu permintaan mereka adalah agar MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pada hari Senin (2/10), Ketua MK Anwar Usman mengumumkan keputusan tersebut dengan menyatakan, “MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Anwar menjelaskan bahwa menurut hukum, permohonan para pemohon tidak beralasan.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini menghadirkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.