Menurut mereka, putusan MK ini berkaitan dengan masalah keluarga dan dinasti politik. BEM SI Kerakyatan mengingatkan Presiden Jokowi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan sebuah negara kekuasaan yang dapat mengubah hukum demi kepentingan politik.
Mereka menekankan perlunya menggaungkan tagar #cukupsudah sebagai bentuk protes terhadap penggunaan MK dalam kepentingan politik dan upaya untuk menjaga kekuasaan dalam keluarga politik tertentu.
Putusan MK tersebut baru-baru ini mengabulkan gugatan yang menambahkan syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sebelum putusan MK, syarat calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya mencantumkan syarat usia minimal 40 tahun tanpa memasukkan frasa tentang pengalaman sebagai kepala daerah.