MK menyatakan bahwa perpanjangan SIM dalam rentang lima tahun adalah wajar untuk evaluasi dan pembaruan data pemegang SIM. Selain itu, ini juga membantu aparat penegak hukum dalam melacak pemegang SIM dan keluarganya dalam situasi darurat seperti kecelakaan atau tindak pidana lalu lintas.
Page 3 of 3